Friday, October 19, 2012

Jadikanlah kami meridhoinya

"ketika salah satu anggota keluarga kita ada yang pergi untuk kembali kepada-Nya, saat itu pula anggota keluarga yang lain harus bersiap untuk menyusulnya", kurang lebih seperti itulah sepenggal taushiyah yang disampaikan salah satu ustadz malam itu, malam pertama tanpa kehadiran kakek tercinta.
Seorang lelaki luar biasa yang selalu setia terhadap istrinya, perhatian terhadap anak cucunya, kini telah pergi untuk kembali kepada-Nya. Tak ada yang mengira beliau akan pergi secepat itu. Perkataannya penuh dengan nasehat yang baru aku sadari akhir-akhir ini. Sejak kecil, aku sangat dekat dengannya. Rumah kami berdekatan, kalau ga aku yang datang ke rumahnya, nenek sama kakek yang sering datang juga ke rumahku.
Sosok yang optimis ini sering mengingatkan nilai-nilai agama dalam tiap kesempatannya. Aku juga sangat ingat kakek sering menceritakan kisah-kisah yang ada dalam Al Quran. Beliau tak pernah takut untuk mencoba sesuatu juga tak langsung percaya sama orang lain sebelum beliau membuktikannya.
Tak hanya keluarga yang merasa kehilangan, saudara, kerabat, teman, dan masyarakat sekitar pun merasakan hal yang sama. Karena beliau senang menolong orang lain yang membutuhkan bantuannya.
Ya Allah...terimalah semua amal ibadahnya, iman dan islamnya,
Ya Allah...tempatkanlah ia disisi-Mu, di syurga-Mu,
Ya Allah...pertemukanlah kami di syurga-Mu,
Ya Allah...berilah kesabaran, ketabahan, dan kekuatan kepada keluarga kami,
jadikanlah kami meridhoinya dan menjadikannya pengingat bagi kami untuk mempersiapkan waktu itu, karena tak ada seorang pun yang mengetahui kapan waktu itu akan tiba.
aamiin Ya Rabb... 

Friday, October 12, 2012

Dinamika UU SISDIKNAS dan Alasannya

No
Undang-Undang
Alasan Perubahan
1.
UU No. 4 Tahun 1950 jo UU No. 12 tahun 1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk Seluruh Indonesia
Undang-undang ini lahir sebagai akibat dari perubahan sistem pemerintahan Indonesia pada saat itu, dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berganti menjadi Negara Republik Indonesia Serikat, dan kembali lagi menjadi negara kesatuan. Sistem pendidikan nasional pada masa ini masih belum mencerminkan adanya kesatuan.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 hanya mengatur pendidikan dan pengajaran di sekolah, sementara penyelenggaraan pendidikan tinggi belum diatur.
Undang-Undang yang mengatur penyelenggaraan Pendidikan Tinggi baru lahir pada tahun 1961 dengan disahkannya Undang-undang No. 22 Tahun 1961 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
2.
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Berlakunya dua undang-undang dalam sistem pendidikan, yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 dan Undang-undang No. 22 Tahun 1961 sering dipandang sebagai kendala yang cukup mendasar bagi pembangunan pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Undang-undang tersebut, di samping tidak mencerminkan landasan kesatuan sistem pendidikan nasional, karena didasarkan pada Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat, juga tidak sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Penyelenggaraan pendidikan yang diatur dengan dua undang-undang yang berlainan menyebabkan konsolidasi dalam perwujudan satu sistem pendidikan nasional – seperti yang dikehendaki oleh UUD 1945 Pasal 31 Ayat (2) – belum terlaksana sepenuhnya.
UU No.2/1989 memberikan arah terwujudnya satu sistem pendidikan nasional, dengan salah satu penegasan bahwa sistem pendidikan nasional dilaksanakan secara semesta, menyeluruh, dan terpadu.
3.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sumber: Gumono. 2010. Undang-Undang Sisdiknas dari masa ke masa.(online). (http://gumonounib.wordpress.com/2010/06/23/undang-undang-sisdiknas-dari-masa-ke-masa/, diakses 7 Oktober 2012)

Steps in teaching

This semester, I am studying an English language part 3 that we must teach civic education using an English language. If I try hard, I believe I can do it. Keep spirit, fitrii :D
The steps in teaching:
  • Greeting
  • Small talks
  • Checking attendants
  • Reviewing
  • Bridging : BKOF (building knowledge of field)
  • Opening
  • Explaining
  • Concluding
  • Asking quetion/evaluation
  • Giving assigment
  • Closing
I got it from my English teacher in college :D
***to be continue*** :)

Story of My English Teacher


When I was second grade of junior high school, I had an English teacher. He always made our class interesting. No students were sleepy and talked each other while he was teaching. He understood our condition that were in age of puberty. He often united our study with boy's class. So, we knew many friends from class it. Althought we were so attractive, he could coordinated us. The homework gave by him were very variation. Such as made a poetry, write a diary everyday, sang a song which recorded to the cassete, etc. We were so nice studied with him. He always gave us a support. The teacher like him not only made the students understand the material but also made us always spirit.
*I am so sorry if my grammar was wrong, I just try to exercise my language :D

Thursday, October 11, 2012

Ko bisa?



ko bisa ya catatan resep aku yang satu ini ada di urutan pertama search engine google? halaman pertama lagi,hehe. Padahal masih blog amatiran tapi syukurlah kalo memang bermanfaat. Pantesan tiap harinya postingan resep kentang mustofa ini makin naik ratingnya,hehe.

Wednesday, October 10, 2012

Hierarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia


Pengertian Peraturan Perundang-undangan  yang dimaksud di sini adalah keseluruhan susunan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berbentuk undang-undang ke bawah, yaitu semua produk hukum yang melibatkan peran lembaga perwakilan rakyat bersama-sama dengan pemerintah ataupun melibatkan para pemerintah karena kedudukan politiknya dalam rangka melaksanakan produk legislatif yang ditetapkan oleh lembaga perwakilan rakyat bersama-sama dengan pemerintah menurut tingkatannya masing-masing (Asshiddiqie, 2010: 264).
Sumber : Asshiddiqie, Jimly. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Sistem pemerintahan di Indonesia mengalami berbagai perubahan dalam peraturan perundang-undangan dengan melihat dasar hukumnya. Yaitu:

Undang-Undang No. 1 Tahun 1950
Hierarki Peraturan Perundang-undangan mulai dikenal sejak dibentuknya undang-undang No.1 tahun 1950 yaitu peraturan tentang jenis dan bentuk peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 1950.Dalam Pasal 1 Undang-Undang No.1 tahun 1950 dirumuskan sebagai berikut :Pasal 1Jenis peraturan-peraturan pemerintah pusat ialah :
  • Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
  •  Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Menteri
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
Dalam konteksnya dengan sistem norma hukum Indonesia tersebut, berdasarkan TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 dalam lampiran II-nya Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan  Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebagai berikut;
  • UUD 1945
  • Ketetapan MPR
  • Undang-Undang/Perpu
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Peraturan Pelaksana lainnya; seperti Peraturan  Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya.
TAP MPR No. III/MPR/2000
Pasal 2
Tata urutan Peraturan Perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya.Tata urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
  • Undang-Undang Dasar 1945
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
  • Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Peraturan Daerah
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004
Pasal yang mengatur tentang jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdapat pada pasal 7, yang dirumuskan sebagai berikut :
Pasal 7
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011
Peraturan Perundang-undangan saat ini, diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2011, yang terdiri dari :
  • UUD 1945
  • Ketetapan MPR
  • UU/peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan daerah Provinsi
  • Peraturan Daerah Kabupaten /Kota

My Tumblr

You can also visit my tumblr :
http://fitrinurmawati.tumblr.com/
just click this link :D
if you want to update my post, please follow me there :D