Wednesday, October 10, 2012

Hierarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia


Pengertian Peraturan Perundang-undangan  yang dimaksud di sini adalah keseluruhan susunan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berbentuk undang-undang ke bawah, yaitu semua produk hukum yang melibatkan peran lembaga perwakilan rakyat bersama-sama dengan pemerintah ataupun melibatkan para pemerintah karena kedudukan politiknya dalam rangka melaksanakan produk legislatif yang ditetapkan oleh lembaga perwakilan rakyat bersama-sama dengan pemerintah menurut tingkatannya masing-masing (Asshiddiqie, 2010: 264).
Sumber : Asshiddiqie, Jimly. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Sistem pemerintahan di Indonesia mengalami berbagai perubahan dalam peraturan perundang-undangan dengan melihat dasar hukumnya. Yaitu:

Undang-Undang No. 1 Tahun 1950
Hierarki Peraturan Perundang-undangan mulai dikenal sejak dibentuknya undang-undang No.1 tahun 1950 yaitu peraturan tentang jenis dan bentuk peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 1950.Dalam Pasal 1 Undang-Undang No.1 tahun 1950 dirumuskan sebagai berikut :Pasal 1Jenis peraturan-peraturan pemerintah pusat ialah :
  • Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
  •  Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Menteri
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
Dalam konteksnya dengan sistem norma hukum Indonesia tersebut, berdasarkan TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 dalam lampiran II-nya Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan  Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebagai berikut;
  • UUD 1945
  • Ketetapan MPR
  • Undang-Undang/Perpu
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Peraturan Pelaksana lainnya; seperti Peraturan  Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya.
TAP MPR No. III/MPR/2000
Pasal 2
Tata urutan Peraturan Perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya.Tata urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
  • Undang-Undang Dasar 1945
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
  • Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Peraturan Daerah
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004
Pasal yang mengatur tentang jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdapat pada pasal 7, yang dirumuskan sebagai berikut :
Pasal 7
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011
Peraturan Perundang-undangan saat ini, diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2011, yang terdiri dari :
  • UUD 1945
  • Ketetapan MPR
  • UU/peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan daerah Provinsi
  • Peraturan Daerah Kabupaten /Kota

2 comments:

  1. assalamualaikum mbak,,,,mohon bantuannya,,,mohon jelaskan apa yang di maksud dengan Prp dalam kajian hukum indonesia. contohnya uu no. 56 Prp tahun 1960, tentang gadai tanah. apa maksud Prp nya,,,

    ReplyDelete
    Replies
    1. waalaikmslm.
      perpu (peraturan pemerintah pengganti UU) merupakan peraturan yang dibuat oleh presiden (tanpa persetujuan DPR) dalam keadaan mendesak atas terjadinya suatu permasalahan yang harus sgera diselesaikan.

      Delete