Pengertian
Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud di sini adalah keseluruhan
susunan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berbentuk undang-undang ke
bawah, yaitu semua produk hukum yang melibatkan peran lembaga perwakilan rakyat
bersama-sama dengan pemerintah ataupun melibatkan para pemerintah karena
kedudukan politiknya dalam rangka melaksanakan produk legislatif yang
ditetapkan oleh lembaga perwakilan rakyat bersama-sama dengan pemerintah
menurut tingkatannya masing-masing (Asshiddiqie, 2010: 264).
Sumber : Asshiddiqie,
Jimly. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia.
Jakarta: Sinar Grafika.
Sistem pemerintahan di Indonesia mengalami berbagai perubahan dalam peraturan perundang-undangan dengan melihat dasar hukumnya. Yaitu:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1950
Undang-Undang No. 1 Tahun 1950
Hierarki Peraturan Perundang-undangan mulai dikenal sejak dibentuknya undang-undang No.1 tahun 1950 yaitu peraturan tentang jenis dan bentuk peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 1950.Dalam Pasal 1 Undang-Undang No.1 tahun 1950 dirumuskan sebagai berikut :Pasal 1Jenis peraturan-peraturan pemerintah pusat ialah :
- Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Menteri
Dalam konteksnya dengan sistem norma hukum Indonesia tersebut, berdasarkan TAP
MPRS No.XX/MPRS/1966 dalam lampiran II-nya Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebagai berikut;
- UUD 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang/Perpu
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan Pelaksana lainnya; seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya.
TAP MPR
No. III/MPR/2000
Pasal 2
Tata
urutan Peraturan Perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan
hukum di bawahnya.Tata urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia
adalah:
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perpu)
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah
Undang-Undang
No. 10 Tahun 2004
Pasal
yang mengatur tentang jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdapat
pada pasal 7, yang dirumuskan sebagai berikut :
Pasal 7
Jenis dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang / Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
Undang-Undang
No. 12 Tahun 2011
Peraturan
Perundang-undangan saat ini, diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2011, yang
terdiri dari :
- UUD 1945
- Ketetapan MPR
- UU/peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten /Kota
assalamualaikum mbak,,,,mohon bantuannya,,,mohon jelaskan apa yang di maksud dengan Prp dalam kajian hukum indonesia. contohnya uu no. 56 Prp tahun 1960, tentang gadai tanah. apa maksud Prp nya,,,
ReplyDeletewaalaikmslm.
Deleteperpu (peraturan pemerintah pengganti UU) merupakan peraturan yang dibuat oleh presiden (tanpa persetujuan DPR) dalam keadaan mendesak atas terjadinya suatu permasalahan yang harus sgera diselesaikan.