No
|
Undang-Undang
|
Alasan
Perubahan
|
1.
|
UU No. 4 Tahun 1950 jo UU No. 12 tahun 1954 tentang Dasar-Dasar
Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk Seluruh Indonesia
|
Undang-undang ini
lahir sebagai akibat dari perubahan sistem pemerintahan Indonesia pada saat
itu, dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berganti menjadi Negara
Republik Indonesia Serikat, dan kembali lagi menjadi negara kesatuan. Sistem
pendidikan nasional pada masa ini masih belum mencerminkan adanya kesatuan.
Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1950 jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 hanya mengatur
pendidikan dan pengajaran di sekolah, sementara penyelenggaraan pendidikan
tinggi belum diatur.
Undang-Undang
yang mengatur penyelenggaraan Pendidikan Tinggi baru lahir pada tahun 1961
dengan disahkannya Undang-undang No. 22 Tahun 1961 tentang Penyelenggaraan
Perguruan Tinggi.
|
2.
|
Undang-Undang No.
2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
|
Berlakunya
dua undang-undang dalam sistem pendidikan, yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun
1950 jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 dan Undang-undang No. 22 Tahun 1961
sering dipandang sebagai kendala yang cukup mendasar bagi pembangunan
pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Undang-undang tersebut,
di samping tidak mencerminkan landasan kesatuan sistem pendidikan nasional,
karena didasarkan pada Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat, juga
tidak sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Penyelenggaraan
pendidikan yang diatur dengan dua undang-undang yang berlainan menyebabkan
konsolidasi dalam perwujudan satu sistem pendidikan nasional – seperti yang
dikehendaki oleh UUD 1945 Pasal 31 Ayat (2) – belum terlaksana sepenuhnya.
UU No.2/1989
memberikan arah terwujudnya satu sistem pendidikan nasional, dengan salah
satu penegasan bahwa sistem pendidikan nasional dilaksanakan secara semesta,
menyeluruh, dan terpadu.
|
3.
|
Undang-Undang No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
|
bahwa Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan
perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
Friday, October 12, 2012
Dinamika UU SISDIKNAS dan Alasannya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
iya sama2..
ReplyDeletealhamdulillah :)