Friday, October 12, 2012

Dinamika UU SISDIKNAS dan Alasannya

No
Undang-Undang
Alasan Perubahan
1.
UU No. 4 Tahun 1950 jo UU No. 12 tahun 1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk Seluruh Indonesia
Undang-undang ini lahir sebagai akibat dari perubahan sistem pemerintahan Indonesia pada saat itu, dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berganti menjadi Negara Republik Indonesia Serikat, dan kembali lagi menjadi negara kesatuan. Sistem pendidikan nasional pada masa ini masih belum mencerminkan adanya kesatuan.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 hanya mengatur pendidikan dan pengajaran di sekolah, sementara penyelenggaraan pendidikan tinggi belum diatur.
Undang-Undang yang mengatur penyelenggaraan Pendidikan Tinggi baru lahir pada tahun 1961 dengan disahkannya Undang-undang No. 22 Tahun 1961 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
2.
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Berlakunya dua undang-undang dalam sistem pendidikan, yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 dan Undang-undang No. 22 Tahun 1961 sering dipandang sebagai kendala yang cukup mendasar bagi pembangunan pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Undang-undang tersebut, di samping tidak mencerminkan landasan kesatuan sistem pendidikan nasional, karena didasarkan pada Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat, juga tidak sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Penyelenggaraan pendidikan yang diatur dengan dua undang-undang yang berlainan menyebabkan konsolidasi dalam perwujudan satu sistem pendidikan nasional – seperti yang dikehendaki oleh UUD 1945 Pasal 31 Ayat (2) – belum terlaksana sepenuhnya.
UU No.2/1989 memberikan arah terwujudnya satu sistem pendidikan nasional, dengan salah satu penegasan bahwa sistem pendidikan nasional dilaksanakan secara semesta, menyeluruh, dan terpadu.
3.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sumber: Gumono. 2010. Undang-Undang Sisdiknas dari masa ke masa.(online). (http://gumonounib.wordpress.com/2010/06/23/undang-undang-sisdiknas-dari-masa-ke-masa/, diakses 7 Oktober 2012)

1 comment: