Thursday, July 19, 2012

Sumber Hukum dari Beberapa Tinjauan

sumber gambar : google.com

Secara teoritis istilah sumber hukum mengandung bebagai pengertian. Sumber hukum menurut tinjauan sejarah berbeda dengan pengertian sumber hukum menurut tinjauan filsafat. Sumber hukum menurut tinjauan agama berbeda dengan pengertian sumber hukum menurut tinjauan sosiologi dan ilmu hukum (Rosadi, 2004: 14).
1. Menurut tinjauan sejarah, sumber hukum adalah:
a.   Stelsel hukum apakah yang memainkan peranan pada waktu hukum yang sedang berlaku sekarang (hukum postif) diterapkan
b. Kitab–kitab manakah, dokumen–dokumen manakah, surat-surat manakah dan sebagainya yang telah diperhatikan oleh pembuat undang-undang pada waktu menetapkan hukum yang berlaku sekarang.
2.  Dilihat dari sudut filsafat sumber hukum mempunyai pengertian:
a.    Sumber untuk atau yang menentukan isi hukum. Sumber hukum adalah ukuran yang dipergunakan unuk menentukan bahwa isi hukum itu sudah tepat atau baik benar-benar adil atau sebaliknya.
b.     Sumber untuk menentukan kekuatan mengikat suatu kaidah hukum. Mengapa hukum ini ditaati.
3. Dari tinjauan agama sumber hukum adalah ketentuan-ketentuan Allah yang diwahyukan kepada umat manusia melalui RasulNya. Menurut islam misalnya sumber hukum yang paling utama adala Al-Quran berupaya wahyu Allah kepada umat manusia yang disampakan Rasul Muhammad SAW melalui perantaraan Malaikat Jibril. Sumber hukum lainnya Sunah Nabi Muhammad SAW yaitu setiap ucapan dan tindakan Nabi Muhammad SAW dan tindakan serta ucapan para sahabat Nabi Muhammad SAW yang dibenarkan atau dibiarkan karena benar. Dalam pandangan Islam sunnah Nabi Muhammad SAW pada dasrnya juga dibimbing oleh Allah SWT. Sumber berikutnya adalah Ijma dan Qiyas.
4. Dalam pandangan ilmu hukum sumber hukum dibedakan dalam dua macam yaitu:
a.   Sumber hukum dalam arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi atau substansi hukum. Sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum. Dibawah ini dapat disebutkan beberapa contoh sumber hukum materil yaitu:
1) Hubungan sosial (perbedaan dalam penguasaan benda, pengetahua dan sebagainya)
2)    Hubungan kekuatan politik (misalnya pemaksaan keinginan tertentu oleh partai yang kebetulan mempunyai kelebihan suara dalam badan perwakilan, hubungan dengan preassure groups yang sangat berpengaruh).
3)  Situasi sosial ekonomi (peraturan-peraturan dalam keadaan krisis dan batas-batas harga)
4)    Tahapan dalam penelitian ilmiah (misalnya hasil penelitian kriminologis, yuridis, atau yang lain)
5)     Pendapat umum, sering merupakan resultante dari faktor terdahulu
6)     Pengembangan masyarakat internasional
7)     Keadaaan geografis.
b.  Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang dikenang dari bentuknya karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum diketahui dan ditaati. Yang tergolong dalam sumber hukum dalam arti formal adalah hukum perundang-undangan, hukum adat, hukum kebiasaan, perjanjian internasional, keputusan hakim (yurisprudensi) dan doktrin (pandangan pakar hukum).
 
Sumber : Rosadi, Otong, 2004, Hukum Tata Negara Indonesia: Teori dan Praktek. Padang: Fakultas Hukum Universitas Ekasakti

No comments:

Post a Comment