sumber gambar : google.com
Secara teoritis istilah sumber hukum mengandung bebagai
pengertian. Sumber hukum menurut tinjauan sejarah berbeda dengan pengertian sumber hukum
menurut tinjauan filsafat. Sumber hukum menurut tinjauan agama berbeda dengan
pengertian sumber hukum menurut tinjauan sosiologi dan ilmu hukum (Rosadi,
2004: 14).
1. Menurut tinjauan sejarah, sumber hukum
adalah:
a. Stelsel hukum apakah yang memainkan
peranan pada waktu hukum yang sedang berlaku sekarang (hukum postif) diterapkan
b. Kitab–kitab manakah, dokumen–dokumen
manakah, surat-surat manakah dan sebagainya yang telah diperhatikan oleh
pembuat undang-undang pada waktu menetapkan hukum yang berlaku sekarang.
2. Dilihat dari sudut filsafat sumber hukum
mempunyai pengertian:
a. Sumber untuk atau yang menentukan isi hukum.
Sumber hukum adalah ukuran yang dipergunakan unuk menentukan bahwa isi hukum itu
sudah tepat atau baik benar-benar adil atau sebaliknya.
b. Sumber untuk menentukan kekuatan
mengikat suatu kaidah hukum. Mengapa hukum ini ditaati.
3. Dari tinjauan agama sumber hukum adalah
ketentuan-ketentuan Allah yang diwahyukan kepada umat manusia melalui RasulNya.
Menurut islam misalnya sumber hukum yang paling utama adala Al-Quran berupaya
wahyu Allah kepada umat manusia yang disampakan Rasul Muhammad SAW melalui
perantaraan Malaikat Jibril. Sumber hukum lainnya Sunah Nabi Muhammad SAW yaitu
setiap ucapan dan tindakan Nabi Muhammad SAW dan tindakan serta ucapan para
sahabat Nabi Muhammad SAW yang dibenarkan atau dibiarkan karena benar. Dalam
pandangan Islam sunnah Nabi Muhammad SAW pada dasrnya juga dibimbing oleh Allah
SWT. Sumber berikutnya adalah Ijma dan Qiyas.
4. Dalam pandangan ilmu hukum sumber hukum
dibedakan dalam dua macam yaitu:
a. Sumber hukum dalam arti materil adalah
sumber hukum yang menentukan isi atau substansi hukum. Sumber hukum materil
adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum. Dibawah
ini dapat disebutkan beberapa contoh sumber hukum materil yaitu:
1) Hubungan sosial (perbedaan dalam
penguasaan benda, pengetahua dan sebagainya)
2) Hubungan kekuatan politik (misalnya
pemaksaan keinginan tertentu oleh partai yang kebetulan mempunyai kelebihan
suara dalam badan perwakilan, hubungan dengan preassure groups yang sangat berpengaruh).
3) Situasi sosial ekonomi (peraturan-peraturan
dalam keadaan krisis dan batas-batas harga)
4) Tahapan dalam penelitian ilmiah (misalnya
hasil penelitian kriminologis, yuridis, atau yang lain)
5) Pendapat umum, sering merupakan
resultante dari faktor terdahulu
6) Pengembangan masyarakat internasional
7) Keadaaan geografis.
b. Sumber hukum dalam arti formal adalah
sumber hukum yang dikenang dari bentuknya karena bentuknya itu menyebabkan hukum
berlaku umum diketahui dan ditaati. Yang tergolong dalam sumber hukum dalam
arti formal adalah hukum perundang-undangan, hukum adat, hukum kebiasaan,
perjanjian internasional, keputusan hakim (yurisprudensi) dan doktrin
(pandangan pakar hukum).
Sumber : Rosadi,
Otong, 2004, Hukum Tata Negara Indonesia:
Teori dan Praktek. Padang: Fakultas Hukum Universitas Ekasakti
No comments:
Post a Comment