Aksi buruh terus berlanjut hingga saat ini. Buruh adalah para pekerja yang dibayar oleh perusahaan tempatnya bekerja. Ratusan bahkan ribuan buruh di berbagai daerah di Indonesia cenderung melakukan unjuk rasa. Diantaranya aksi buruh yang dilakukan di Bekasi, Depok, Cimahi, Purwakarta, dan Papua. Mereka merasa upah yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan bahkan jika dibandingkan dengan biaya kebutuhan sehari-hari tidaklah mencukupi karena upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang ditetapkan sangat kecil. Sehingga mereka melakukan aksi untuk menuntut kenaikan upah yang mereka terima dan mengancam untuk melakukan aksi mogok massal serta pemblokiran jalan jika ketentuan kenaikan upah tidak sesuai dengan apa yang mereka tuntut. Menurut mereka dengan cara inilah perubahan yang mereka inginkan bisa terjadi.
Bagaimana tidak, buruh yang sehari-harinya dituntut untuk terus bekerja dibayar dengan upah standar perusahaan yang sebagian besar tidak sesuai dengan tingkat kesulitan kerja yang mereka lakukan. Padahal tanpa adanya buruh sebuah perusahaan tidak akan bisa maju karena buruhlah yang langsung berhadapan dengan alat-alat yang ada di sebuah perusahaan tersebut. Infrastruktur pemerintahan pun tidak terlepas dari bantuan para buruh. Merekalah yang melahirkan karya-karya besar yang berpengaruh bagi kehidupan. Misalnya jalan raya yang kita gunakan sehari-hari itu tak lepas dari bantuan para buruh.
Menurut penelitian yang dilakukan AKATIGA, SPN, dan SBSI Garteks pada tahun 2009 di Sembilan kota besar di Indonesia, rata-rata pengeluaran buruh setiap bulannya sebesar Rp 2,45 juta, namun rata-rata upah yang diterima hanya Rp 900 ribu. Pun menurut FSPMI upah yang diterima buruh selama 10 tahun ke belakang ini cenderung menurun dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi saat ini. Adapun data BPS pada tahun 2010 menyatakan bahwa upah yang ditemia buruh Indonesia sangat rendah, rata-rata hanya mencukupi 49 % dari kebutuhan konsumsi buruh. Artinya secara umum, konsep upah minimum yang sekarang ini digunakan pemerintah baik melalui UU No. 13 tahun 2003, peraturan pemerintah No.17 tahun 2005 maupun regulasi upah lainnya tidak lain dan tidak bukan, hanyalah untuk memastikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi para pengusaha.
Seharusnya para pengusaha jangan ingin menang sendiri dan jangan beranggapan bahwa perusahaannya akan mengalami bangkrut jika menaikkan upah para buruh secara signifikan. Jika mereka tidak mengerti apa yang dirasakan buruh ataupun tidak memberikan pengertian yang logis, akan berakibat fatal baginya sendiri. Bayangkan saja ancaman para buruh, jika memang itu terjadi merekan akan mogok massal. Jadi, jangan salahkan buruh jika terus melakukan aksi. Mereka juga butuh kepastian. Jika ingin Negara ini aman, harus ada kerjasama antara buruh, pengusaha, dan pemerintah yang tak lain untuk kepentingan semuanya juga. Jangan hanya mementingkan urusan pribadi atau kelompok, kita juga harus melihat aspek lain. Selain itu juga harus ada pengertian satu sama lain jika memang semuanya ingin berjalan dengan baik.
Dengan buruh lah pemerintah dapat mengurangi pengangguran, pemerintah dapat mengatasi kebodohan, dan buruh lah yang membantu menambah devisa Negara. Buruh juga manusia biasa yang ikut berperan aktif dalam memajukan Negara. Oleh karena peran buruh sangat penting, maka memperhatikan kesejahteraannya juga sangat penting. Kesejahteraannya ditentukan dari gaji, pemberian upah yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukannya, jaminan keselamatan kerja, jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan untuk mengembangkan pengetahuan.
No comments:
Post a Comment